Minggu, 18 Desember 2016

Kamis, 15 Desember 2016

Profil Kemala Aman Microfinance

Kantor Kemala Aman Microfinance





Add caption




KEMALA AMAN MICROFINANCE


Company Profile

Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman atau lebih dikenal dengan Kemala Aman Microfinance berdiri Berbadan Hukum Koperasi berdasarkan Akta Notaris Kuswari Ahmad, S.H., M.Kn., Nomor : -42- Tanggal 18 November 2015, Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menegah Republik Indonesia Nomor : 19/IX.4/2015 Tanggal 08 Desember 2015 tentang Pengesahan Badan Hukum Dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Bengkulu Nomor : 364/BH/IX.4/2015 Tanggal 08 Desember 2015.
Izin Operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : Kep - 16/NB.123/2016 tentang Pemberian Izin Usaha Bersyarat Kepada Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman Tanggal 11 Maret 2016. Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 11 Maret 2016 dan di Ttd atas nama Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Plt. Direktur Lembaga Keuangan Mikro Bapak Suparlan. Ditanda tangani oleh Kepala Bagian Administrasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ibu Susanti dan distempel basah.
Dasar Hukum Pendirian Lembaga Keuangan Mikro adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Dalam pelaksanaan kegiatan kerjanya lembaga keuangan mikro diatur melalui beberapa peraturan otoritas jasa keuangan yaitu :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor : 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor : 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor : 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Tentu menjadi pertanyaan mengapa Lemabaga Keuangan Mikro ada yang menggunakan badan hukum Perseroan Terbatas dan Koperasi. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro, disebutkan bahwa :
(1) Bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah:
a. Koperasi; atau
b. Perseroan Terbatas.
(2) Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sahamnya paling sedikit 60% (enam puluh persen) dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan.
(3) Sisa kepemilikan saham Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesia; dan/atau
b. koperasi.
(4) Kepemilikan setiap warga negara Indonesia atas saham Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen).

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro diatas, maka sangat jelas bahwa bagi sekelompok orang yang berkeinginan mandirikan usaha lembaga keuangan mikro secara mandiri tanpa ada campur tangan pemerintah badan hukum yang digunakan adalah badan hukum koperasi.
Hingga saat Kemala Aman Microfinance di Kota Bengkulu memiliki 4 kantor. 1 (satu) Kantor Pusat dan 3 (tiga) Kantor Pos. Kantor Pusat terletak di Kantor Kemala Aman Microfinance di Jl. H. Adam Malik RT/RW 001/001 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu 38211 e-mail : kemala.microfinance@gmail.com blog : kemala-aman-microfinance.blogspot.com mobile : Mobile : 085379761945, 085273274376, 08117311982. Adapun struktur organisasi Kemala Aman Microfinance sebagai berikut :

STRUKTUR ORGANISASI KEMALA AMAN MICROFINANCE

1. Rapat Anggota
Kekuasaan tertinggi organisasi pada LKM berada pada Rapat Anggota (RA) yang memiliki fungsi dan wewenang :
a. Menetapkan Anggaran Dasar dan perubahannya.
b. Mengangkat dan memberhentikan pengurus (Dewan Komisaris dan Direksi).
c. Menetapkan perubahan modal, tujuan perusahaan dan pembagian laba.
d. Menetapkan kebijakan dasar perusahaan yang harus dijalankan oleh Direksi dan dewan Komisaris.
e. Hal-hal lain sesuai anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.

2. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah organ perusahaan yang memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang sebagai berikut :
a. Melakukan pengawasan dan memberikan nasehat atas pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Direksi, sehingga Direksi dapat mengembangkan dan memitigasi risiko atas kegiatan bisnisnya.
b. Wajib mendorong Direksi untuk memenuhi prinsip kehati-hatian dalam LKM.
c. Mempertimbangkan, menyempurnakan dan mewakili para investor dalam memutuskan perumusan kebijakan umum LKM yang diusulkan oleh Direksi untuk dilaksanakan LKM dimasa yang akan datang.
d. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
e. Mempertimbangkan dan memutuskan permohonan penyaluran dana yang jumlahnya melebihi jumlah maksimum yang dapat diputuskan oleh Direksi.
f. Memberikan penilaian atas neraca dan laporan keuangan berkala, semesteran dan tahunan yang disampaikan oleh Direksi.
g. Memberikan persetujuan mengenai peningkatan LKM untuk bekerjasama dengan pihak lain untuk mengadakan, menjual dan/atau memindahkan harta (bergerak/tidak bergerak) milik LKM.
h. Menandatangani surat-surat saham yang telah diberi nomor urut sesuai dengan wewenang yang telah diberikan dalam Anggaran Dasar.
i. Menyetujui dan menolak pengajuan permohonan dana oleh Direksi.
j. Menyetujui semua hal yang menyangkut perubahan-perubahan modal dan pembagian laba.
k. Berhak menanyakan tentang berbagai hal yang dilakukan oleh Direksi berkenaan dengan LKM.
l. Menyampaikan laporan Dewan Komisaris dalam RA dan kepada OJK.

3. Direksi
Fungsi Utama :
a. Memimpin usaha dan mengelola LKM sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi LKM
b. Bertanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan LKM sebagai lembaga intermediasi dengan memenuhi prinsip kehati-hatian.
c. Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh aktivitas LKM meliputi penghimpunan dana dan penyaluran dana serta kegiatan-kegiatan yang langsung berhubungan dengan aktivitas utama LKM.
d. Melindungi dan menjaga asset dan kekayaan perusahaan yang berada dalam tanggung jawabnya.
e. Membina hubungan dengan para investor, nasabah dan calon nasabah serta pihak lain yang dilayani dalam rangka mengembangkan pelayanan yang baik.
f. Membina hubungan kerjasama internal dan seluruh jajaran manajemen dan eksternal dengan organisasi masyarakat, badan usaha serta sesama Lembaga Keuangan untuk meningkatkan kemampuan usaha.

Tugas dan Tanggung Jawab :
a. Menjabarkan kebijakan umum LKM yang telah dibuat Dewan Komisaris dan disetujui RA.
b. Menyusun dan menghasilkan rencana kerja dan anggaran, proyeksi financial dan non financial dan disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan RA.
c. Menyetujui penyaluran dana sesuai dengan batas wewenangnya.
d. Mempertimbangkan dan melakukan penambahan, pengangkatan serta pemberhentian karyawan sesuai tujuan dan kebutuhan perusahaan.
e. Mengolah dan mengawasi penyaluran biaya-biaya harian untuk tercapainya target pemasukan yang telah ditetapkan.
f. Mengamankan harta kekayaan LKM agar terlindungi dari bahaya kebakaran, pencurian, perampokan dan kerusakan.
g. Terselenggaranya penilaian prestasi kerja karyawan dan membuat laporan secara periodik.

Wewenang :
a. Memimpin rapat (rapat direksi, rapat komisi, rapat staf) untuk memberikan keputusan terhadap pengajuan pinjaman.
b. Menyetujui/menolak secara tertulis pengajuan rapat dengan alasan-alasan yang jelas.
c. Menyetujui/menolak pencairan pinjaman sesuai dengan batas wewenang.
d. Menyetujui pengeluaran uang untuk pembelian aktiva tetap sesuai dengan batas wewenang.
e. Menyetujui pengeluaran uang untuk pengeluaran kas kecil dan biaya operasional lain sesuai dengan batas wewenang.
f. Menyetujui/menolak penggunaan keuangan yang diajukan dan yang tidak melalui prosedur.
g. Memberikan teguran dan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan karyawan.
h. Melakukan penilaian prestasi karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
i. Melakukan promosi, rotasi dan PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
j. Mengadakan kerjasama dengan pihak lain untuk kepentingan LKM dalam upaya mencapai target proyeksi dan tidak merugikan Perusahaan.
k. Memutuskan menolak atau menerima kerjasama dengan pihak lain dengan alasan yang dapat diterima.

4. Audit Internal/Sistem Pengendalian Intern
Pengendalian Internal adalah organ organisasi (staf) diangkat oleh Direksi dan mempunyai hubungan fungsional dengan Dewan Komisaris, bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang kepada Direksi dan tembusan kepada Dewan Komisaris.
Fungsi utama Pengendalian Internal adalah :
a. Melakukan pengawasan atau control agar pelaksanaan operasional LKM dijalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan.
b. Mengumpulkan data/informasi, pencatatan, pengumpulan/klasifikasi, menyimpulkan, menyusun laporan keuangan yang terdiri dari Neraca, Daftar laba/rugi, Arus kas, Perubahan modal, CAR, serta laporan lainnya yang diperlukan.
c. Membuat laporan hasil audit internal kepada Direksi/Direktur Utama.
Wewenang Audit Internal adalah :
a. Meliputi verifikasi aktiva dan pasiva
b. Memastikan keseksamaan point penghasilan dan biaya.
c. Memastikan kebenaran pelaksanaan prosedur LKM yang telah ditetapkan
d. Memberikan saran-saran perbaikan dan cara-cara pelaksanaan operasional.

5. Manager Pemasaran/Bagian Pemasaran
Bagian pemasaran merupakan departemen yang dipimpin kepala sebagai pejabat eselon IIa dengan pangkat/golongan sekurang-kurangnya IIa.
Fungsi utama dan tugas jabatan Manager Pemasaran adalah merencanakan, mengarahkan serta mengevaluasi target dalam upaya penghimpunan dana dan penyaluran dana dari dan kepada masyarakat, serta memastikan strategi yang digunakan sudah tepat dalam upaya mencapai sasaran termasuk dalam menyelesaikan pinjaman bermasalah. Masing-masing tugas tersebut dilaksanakan oleh seksi (sub bagian/unit kerja) yang masing-masing menjalankan fungsi dan tugasnya secara terpisah, namun saling menunjang. Membawahi bagian-bagian sebagai berikut :

Kepala Seksi Remedial
Tugas dan tanggung jawab Kepala Seksi Remedial adalah :
a. Menginventarisir debitur yang berpotensi bermasalah dan sudah bermasalah, untuk segera dilakukan upaya penyelesaiannya dengan cara mengetahui permasalahan yang dihadapi debitur dan berusaha mencari solusi (jalan penyelesaian) yang terbaik.
b. Melakukan penagihan kepada debitur yang bermasalah dan yang berpotensi untuk bermasalah secara rutin melalui pendekatan persuasif.
c. Melakukan pembinaan kepada debitur yang berpotensi bermasalah dan sudah bermasalah sehingga dapat dilakukan perbaikan kolektibilitas debitur tersebut menjadi lebih baik.
d. Menjaga kolektibilitas debitur yang mulai berpotensi bermasalah agar tidak menjadi bermasalah (kol 2, 3 dan 4).
e. Memperbaiki kolektibilitas debitur bermasalah (kol 2, 3, 4) agar dapat kembali menjadi kolektibilitas lancar.
f. Menjaga kualitas pelayanan LKM dan hubungan kerja dengan baik terhadap debitur yang bermasalah atau yang ditagih.

Account Officer/Penyaluran Dana
Tugas dan wewenang Account Officer adalah :
a. Bertanggung jawab dalam upaya menyalurkan dana LKM dalam bentuk pinjaman atau jasa lainnya yang diberikan kepada masyarakat yang dinilai produktif.
b. Mencari nasabah potensial yang layak diberikan fasilitas pinjaman dan jasa.
c. Melakukan analisa untuk menentukan layak tidaknya pengajuan pinjaman dari masyarakat.
d. Bertanggung jawab atas kelancaran pengembalian dana yang telah disalurkan.
e. Melakukan penagihan, pengawasan dan pembinaan terhadap nasabah yang telah memperoleh fasilitas pinjaman dari LKM.
f. Menerima permohonan pembiayaan, survey dan transaksi jaminan nasabah.
g. Memeriksa kelengkapan legalitas data jaminan nasabah dan melakukan survey dan taksasi kelapangan untuk melakukan pengecekan agunan pinjaman nasabah.
h. Menilai secara hukum agunan pinjaman yang diajukan dan memeriksa laporannya dalam rapat komite.
i. Melakukan proses penandatanganan surat perjanjian pinjaman bersama nasabah.
j. Mengatur dan melaksanakan eksekusi agunan nasabah.
k. Mengajukan dan menjawab perkara ke pengadilan.

Kolektor
Tugas dan tanggung jawab kolektor adalah :
a. Menerima catatan tagihan debitur yang sudah jatuh tempo dari administrasi pinjaman untuk segera dilakukan penagihan.
b. Menyiapkan slip setoran pinjaman untuk debitur yang ditagih.
c. Memberikan informasi tunggakan kepada debitur dan melakukan penagihan dengan cara yang baik, apabila debitur belum bisa membayar, maka harus dibuat perjanjian kapan angsuran tersebut dapat dibayar.
d. Menjaga kualitas pelayanan LKM dan hubungan kerja dengan baik terhadap debitur yang bermasalah atau yang ditagih.

Funding Officer/Penghimpunan Dana
Tugas dan wewenang Funding Officer adalah :
a. Melakukan promosi produk-produk pendanaan LKM, baik dalam bentuk tabungan, deposito dan jasa lainnya.
b. Bertanggung jawab dalam penyediaan dana likuiditas LKM, serta pemenuhan kewajiban penyediaan modal disetor LKM.
c. Melakukan sosialisasi aktif ke segala lapisan masyarakat, sehingga dapat terhimpun dana segar dari masyarakat.
d. Menyimpan dana dari beberapa instansi lembaga lain, baik itu dalam bentuk deposito ataupun pinjaman diterima.
e. Membina dan menjaga kerja sama serta silaturahmi yang baik dengan nasabah.
f. Melakukan monitoring atas rekening yang aktif, volume keluar masuknya dana pihak ketiga dan menjaga kualitas layanan LKM.
g. Inventarisasi status nasabah yang aktif dan pasif.

Administrasi Pinjaman
Tugas dan wewenang Administrasi Pinjaman adalah :
a. Memeriksa dan mengurus kelengkapan dokumen-dokumen yang terkait dengan pembiayaan yang akan atau telah diberikan, seperti dokumen agunan dan data lainnya
b. Menerima dokumen dan berkas pembiayaan hasil persetujuan Komite pinjaman.
c. Menyiapkan dan membuat surat-surat perjanjian dan surat pengikatan agunan yang terkait dengan pengajuan pembiayaan nasabah.
d. Mengawasi dan bertanggung jawab atas pengarsipan semua dokumen pinjaman nasabah khususnya berkas jaminan pinjaman nasabah.
e. Menghitung, mencatat dan melakukan pembayaran atas asuransi, jasa proses pengikatan atau pemblokiran jaminan nasabah kepada pihak lain.
f. Melakukan penyimpanan dokumen perjanjian pembiayaan dan jaminan asli nasabah ke dalam main vault/khasanah.
6. Manager Operasional
Bagian operasional merupakan departemen yang dipimpin kepala sebagai pejabat eselon IIa dengan pangkat/golongan sekurang-kurangnya II a.
Fungsi utama dan tugas Jabatan Kepala Bagian Operasional adalah merencanakan, mengarahkan, mengontrol serta mengawasi seluruh aktivitas dibidang operasional baik yang berhubungan dengan pihak internal maupun eksternal yang dapat meningkatkan profesionalisme LKM khususnya dalam pelayanan terhadap nasabah. Bagian operasional membawahi seksi-seksi (sub-bagian/unit kerja) yang masing-masing memiliki fungsi dan tugas yang berbeda namun saling terkait.

Customer Service/Pelayanan Nasabah
Tugas dan tanggung jawab seorang Customer Service adalah :
a. Bertindak sebagai operator/penerima telepon yang masuk dan meneruskan ke bagian masing-masing.
b. Memberikan pelayanan kepada nasabah dalam memberikan informasi produk kepada calon nasabah.
c. Membantu nasabah dalam melakukan proses pembukaan dan/atau penutupan rekening tabungan dan deposito.
d. Memberikan informasi saldo simpanan nasabah kepada yang bersangkutan.
e. Menyiapkan buku tabungan untuk nasabah (baik yang baru maupun yang akan mengganti).
f. Membantu nasabah dalam membuat slip setoran atau penarikan yang akan diproses oleh Teller.
g. Menyiapkan berkas permohonan pembukaan rekening tabungan nasabah.
h. Memberi pelayanan informasi perLKMan lainnya kepada nasabah terutama dalam mengalami permasalahan transaksi nasabah.

Teller, Tabungan dan Deposito
Pada unit kerja Teller, tidak hanya bertindak sebagai teller, akan tetapi langsung pada unit kerja Tabungan dan Deposito. Adapun tugas utama Teller adalah :
a. Mengatur dan bertanggung jawab atas dana kas yang tersedia.
b. Memberikan layanan transaksi tunai.
c. Memberikan pelayanan setoran cek/BG dari nasabah.
d. Memeriksa cek/BG yang jatuh tempo untuk dilakukan proses kliring.
e. Bertanggung jawab atas kecocokan pencatatan transaksi dengan dana kas yang terjadi secara harian.
f. Membukukan semua transaksi tabungan.
g. Mencatat semua transaksi tabungan kedalam buku tabungan.
h. Melakukan proses bagi hasil tabungan pada akhir bulan.
i. Bertangggung jawab atas kebenaran transaksi tabungan yang dibukukan.
j. Melakukan tugas-tugas lainnya yang terkait dengan transaksi tabungan nasabah.
k. Membukukan semua transaksi pembukuan dan/atau penutupan rekening deposito nasabah.
l. Menyalurkan bilyet deposito setelah disetujui pejabat LKM yang ditunjuk
m. Menyimpan formulir pembukuan/penutupan rekening deposito dan copy bilyet deposito nasabah.
n. Melakukan proses bagi hasil deposito setiap bulannya berdasarkan tanggal jatuh tempo
o. Memeriksa deposito yang akan jatuh tempo dan menginformasikannya kepada seksi penghimpunan dana agar dilakukan cross check kepada deposit terkait
p. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang terkait dengan pencatatan deposito
q. Bertanggung jawab atas kebenaran transaksi deposito yang dibukukan.
Loan/Pembiayaan dan Sundries
Tugas dan tanggung jawab Loan dan Sundries adalah :
a. Melakukan pembukuan atas transaksi pembiayaan/piutang yang terjadi.
b. Memantau prosesi pembiayaan/piutang yang telah diberikan dan mempersiapkan daftar pembiayaan yang jatuh tempo beserta perhitungan angsuran pokok dan pendapatannya.
c. Mencatat transaksi angsuran pembiayaan yang telah diterima kedalam sistem dan kartu pembiayaan.
d. Membantu tugas bagian pemasaran dalam memberikan informasi tentang kondisi pembayaran pembiayaan masing-masing nasabah.
e. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan, yang terkait dengan pengadministrasian pembiayaan/piutang.
f. Bertanggung jawab atas kebenaran transaksi yang berkaitan dengan pengadministrasian pembiayaan/piutang.
g. Melakukan pengkliringan cek/BG nasabah yang telah jatuh tempo.
h. Melakukan transaksi transfer ke LKM lain.
i. Melakukan penarikan dan penyetoran tunai kepada LKM Koresponden.
j. Melakukan pembayaran kewajiban pajak dan zakat.
k. Mencatat, memantau dan membuat laporan atas pinjaman pada pihak ketiga (PNM dan BSM).
l. Melakukan tugas-tugas sundries lainnya.
m. Bertanggung jawab atas kebenaran transaksi yang terkait dengan tugas-tugas sundries.

Akunting/Pembukuan
Tugas dan tanggung jawab Akunting/pembukuan adalah :
a. Mengatur dan mengkoordinasikan semua hasil aktifitas dan kegiatan operasional.
b. Memeriksa kelengkapan bukti-bukti transaksi pembukuan dan kebenaran pencatatan transaksi.
c. Melakukan proses distribusi revenue secara bulanan, dan hasilnya diimplementasikan dalam perhitungan bagi hasil tabungan dan deposito.
d. Melakukan penyusunan laporan keuangan berkala dan laporan-laporan keuangan lainnya.
e. Melakukan tugas-tugas akunting lainnya.
f. Bertanggung jawab atas kebenaran transaksi yang terkait dengan tugas-tugas akunting.

Tehnisi komputer (IT)
Tugas dan tanggung jawab tehnisi komputer adalah :
a. Mengatur, mempersiapkan dan mengawasi penggunaan komputer maupun laptop dan printer yang dioperasikan di LKM Kemala Aman, serta memastikan bahwa komputer maupun laptop dan printer tersebut benar-benar siap untuk dioperasikan.
b. Melakukan perbaikan terhadap kerusakan komputer maupun laptop dan printer, baik kerusakan Soft ware maupun hardware.
c. Bertanggungjawab terhadap pengamanan sistem komputerisasi dari gangguan virus dan gangguan lainnya .
d. Melakukan tugas yang diberikan atasan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.
e. Menjaga kualitas pelayanan yang baik dan hubungan kerja dengan baik di lingkungan kerja dengan sesama rekan kerja maupun dengan atasan.
Umum dan SDI
Tugas dan tanggung jawab Umum dan SDI adalah :
a. Mengatur dan mengawasi semua aktivitas dan administrasi kepegawaian.
b. Melakukan seleksi atas penerimaan pegawai baru sesuai kebutuhan.
c. Mengurus pengangkatan perubahan status/jabatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.
d. Bertanggung jawab dalam perhitungan gaji beserta hal-hal yang terkait dengan gaji.
e. Mengurus penilaian prestasi kerja, pelaksanan cuti, perjalanan dinas dan kerja lembur.
f. Bertanggung jawab dalam upaya peningkatan kualitas SDM.
g. Memberikan informasi kepegawaian serta menampung keluhan-keluhan yang diajukan pegawai serta mengajukan solusinya.
h. Mengupayakan tersedianya peralatan dan perlengkapan kantor yang diperlukan guna kelancaran operasional LKM.
i. Mengurus pembelian barang-barang cetakan dan alat tulis kantor, serta peralatan/perlengkapan kantor lainnya.
j. Mengawasi dan membukukan penggunaan perlengkapan kantor, barang cetakan, kendaraan dinas dan peralatan kantor lainnya.
k. Mengadministrasikan pelaksanaan penyusutan dan amortisasi sesuai dengan prosedur akuntan yang berlaku.
l. Mengusahakan agar selalu tersedia fasilitas pemeliharaaan dan keamanan yang baik atas harta milik LKM, untuk menghindari kerugian yang ditimbulkan oleh kebakaran, pencurian, perampokan serta tindakan kriminal lainnya.
m. Memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan pemeliharaaan perlengkapan fasilitas kantor dan keamanan disekitar kantor.
n. Mengelola dan mencatat pengeluaran dan pemasukan biaya-biaya umum harian.
o. Melaksanakan tugas-tugas lainnya terkait dengan tugasnya.

Security/Keamanan
Tugas dan tanggung jawab Security/Keamanan adalah :
a. Menjaga keamanan dilingkungan kerja terhadap ancaman gangguan, ketidakstabilan dari pihak luar.
b. Menerima dan mencatat identitas setiap tamu yang mempunyai keperluan dengan Kepala bagian atau Direksi.
c. Melayani tamu dengan baik dan senantiasa selalu bersikap waspada terhadap kemungkinan yang dapat terjadi yang dapat mengganggu keamanan LKM.
d. Memberitahukan tentang kehadiran tamu tersebut kepada Kepala bagian atau Direksi apakah tamu tersebut dapat diterima atau tidak.
e. Menjaga kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan, yang diakibatkan dari transaksi-transaksi di operasional.
f. Menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul dari pihak nasabah atau calon nasabah terhadap petugas LKM, sehingga tidak menimbulkan kesalah pahaman diantara kedua belah pihak.
g. Membantu bagian operasional dalam melayani nasabah yang akan menyetor atau menarik tabungan, apabila diperlukan.
h. Membantu mengawal nasabah yang melakukan transaksi penarikan tabungan, apabila diminta.
i. Menjaga hubungan baik antara nasabah, pegawai dan Direksi.
Office Boy/Girl
Tugas dan tanggung jawab Office Boy/Girl adalah :
a. Bertanggung jawab terhadap kebersihan kantor secara keseluruhan mulai dari ruangan depan hingga ruang belakang, mulai dari sebelum jam kantor hingga selesai jam kantor.
b. Bertugas melayani konsumsi (makan dan minum) bagi Direksi dan seluruh pegawai setiap hari.
c. Melayani dan menyiapkan konsumsi untuk Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah atau pemegang saham lainnya serta tamu lainnya, yang datang ke kantor apabila diperlukan.
d. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh setiap bagian seperti Photocopi, pengiriman surat dan lain-lain sesuai kebutuhan.
e. Menjaga hubungan baik sesama rekan kerja maupun dengan atasan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
f. Menjalankan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugasnya.
Bidang Usaha yang dijalankan oleh Kemala Aman Microfinance berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Bab X Usaha Bagian Pertama disebutkan bahwa :
a. Penyaluran pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat;
b. Pengelolaan simpanan; dan
c. Pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.

Demikianlah sekilas tentang company profile Kemala Aman Microfinance. Salam Sukses Untuk kita semua........